Kemudian mereka membawaku pergi, hingga aku menjumpai wanita-wanita yang payudara-payudara mereka digigit oleh ular-ular. Aku bertanya, “Ada apa dengan mereka?” Dijawab, “Mereka adalah ibu-ibu yang tidak mau menyusui anak-anak mereka.” (HR Ibnu Khuzamah, Ibnu Hiban, Al Hakim, An Nasyai, Baihaqi dll)
Al-Haafizh Al-Mundziriy -rahimahumallah-.menyatakan hadits ini shahih dengan ketsiqahan para perawinya dan sanadnya muttashil, tiada cacat didalamnya
Hukum menyusi anak adalah wajib dilakukan selama 2 tahun
Allah berfirman , “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruuf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya. (QS Al-Baqarah : 233)
Jika memang sang ibu mendapat udzur syar’i sehingga ia tidak bisa menyusui anaknya, maka ia boleh menyerahkan penyusuan tersebut kepada wanita lain, Allah Ta’ala berfirman :
“ Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut”. (QS Al-Baqarah : 233)
“Dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS Ath-Thalaaq : 6)
Mari para ibu dan bapak untuk memenuhi kewajiban kepada anak dengan memberikan Asi selama 2 tahun, dengan Asi eksklusif tanpa campuran makanan lain selama 6 bulan. Insya Allah akan menjadi anak sehat, kuat, mudah mendapatkan pengajaran ilmu-ilmu Allah dibandingkan dengan susu sapi dll. Dan seamoga kita semua terhindar dari siksa yang pedih di neraka kelak. Aamiin
Oleh : Ustadz Herman Budianto, MSi (Direktur Zona Madina Dompet Dhuafa)